Ketika Ekowisata Menekan Satwa: Mengapa Ekonomi Nelayan Menjadi Bagian dari Masalah?
Muhammad Keinan Radja | 1 September 2026
Di Balik Estetika Layar Kaca
Lini masa media sosial kerap menampilkan atraksi wisata bahari yang memikat: seorang penyelam berenang berdampingan dengan hiu paus di Desa Botubarani, Gorontalo, atau lompatan kawanan lumba-lumba di Teluk Kiluan, Lampung. Narasi visual berlabel #Ecotourism ini seolah menggambarkan keharmonisan antara pelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat pesisir. Namun, saat kamera dimatikan dan wisatawan meninggalkan pantai, kenyataan di tingkat tapak menunjukkan dinamika yang jauh lebih kompleks.
Di balik dokumentasi wisata tersebut, tersimpan realitas tekanan antropogenik terhadap satwa liar. Hiu paus bertahan di perairan dangkal karena terbiasa dengan pemberian pakan buatan dari perahu, sementara kawanan lumba-lumba harus bermanuver menghindari kerumunan perahu motor demi memberikan sudut pandang terbaik bagi pengunjung.
Fenomena ini menegaskan satu pelajaran mendasar dalam ekonomi lingkungan bahwa ekowisata tidak otomatis menjadi instrumen konservasi jika struktur insentif ekonomi dan tata kelolanya masih mendorong pemanfaatan satwa secara berlebih. Bukannya menciptakan perlindungan habitat yang optimal, tata kelola pariwisata yang tidak teratur justru menimbulkan gangguan perilaku alami bagi satwa. Persoalan ini bukan lahir dari keengganan masyarakat pesisir menjaga lingkungan, melainkan berakar dari ketimpangan tata kelola serta tekanan ekonomi harian yang menghimpit kehidupan nelayan lokal.
“Ekowisata tidak otomatis menjadi jalan keluar bagi konservasi jika struktur insentif dan tata kelolanya masih membiarkan satwa tertekan demi menutup defisit ekonomi nelayan.”
Ketika Praktik Wisata Menembus Batas Daya Dukung Ekologis
Ketika aktivitas wisata melampaui batas daya dukung ekologis, satwa liar menjadi pihak pertama yang menanggung konsekuensi biologisnya. Interaksi jarak dekat yang tidak dibatasi aturan baku telah memicu stres, perubahan kebiasaan alami, hingga risiko fisik bagi satwa.
Di Teluk Kiluan, Lampung, hasil survei mencatat terdapat rata-rata 8,1 unit perahu motor yang berada di sekitar perahu wisata saat mengamati kawanan lumba-lumba dalam satu kali perjalanan, dengan rentang antara 1 hingga 21 perahu. Suara bising mesin tempel dan manuver kepungan perahu dari berbagai arah memicu respon menghindar pada satwa. Akibatnya, kawanan lumba-lumba terdorong mengubah jalur berenang dan bergerak makin jauh ke arah laut lepas. Hal ini terlihat dari durasi pencarian kawanan satwa oleh nelayan yang memakan waktu rata-rata 64,6 menit per perjalanan wisata, bahkan berada pada rentang antara 30 hingga 120 menit di laut lepas.
Kondisi di Desa Botubarani, Gorontalo, menunjukkan bentuk tekanan yang berbeda pada hiu paus (Rhincodon typus). Satwa laut dalam ini dipancing mendekati pantai menggunakan pakan kulit udang seberat 500 gram per bungkus, dengan frekuensi pemberian rata-rata mencapai 36 kali atau setara 18 kg per hari. Padahal, kebutuhan konsumsi alami hiu paus remaja diperkirakan mencapai 50 kg per hari. Pemberian pakan buatan yang tidak mencukupi porsi harian ini berpotensi mengubah pola makan alami serta memicu defisit nutrisi. Selain itu, kebiasaan mendekati perahu memicu benturan berulang dengan lambung kapal wisata yang meninggalkan luka permanen di tubuh satwa dan mengganggu rute migrasi alaminya.
“Pelanggaran terhadap batas daya dukung kawasan memaksa lumba-lumba menjauh dari habitat teluk dan mengubah pola makan alami hiu paus hingga rentan terluka.”
Ilusi Omzet Miliaran dan Piring Nasi Nelayan yang Tetap Tekor
Mengapa nelayan di lapangan tetap menjalankan praktik wisata yang menekan satwa? Jawabannya terletak pada kerapuhan ekonomi rumah tangga dan tata kelola distribusi pendapatan yang belum adil. Estimasi nilai ekonomi makro pariwisata seringkali tampak besar di atas kertas, tetapi manfaat moneter tersebut tidak terdistribusi merata hingga ke tingkat nelayan bawah.
Di Teluk Kiluan, kontribusi khusus dari jasa sewa perahu wisata lumba-lumba rata-rata hanya menyumbang sekitar Rp 450 ribu per bulan per rumah tangga nelayan, atau setara 22% dari pendapatan melaut murni. Di sisi lain, tingginya biaya operasional bahan bakar dan perawatan armada perahu menyebabkan 36,5% nelayan wisata di Kiluan justru mengalami defisit keuangan tahunan dengan rata-rata minus Rp 9,32 juta per tahun. Demi mendapatkan uang tips tambahan dari wisatawan untuk menutup defisit bahan bakar, nelayan terpaksa bermanuver menempel ketat kawanan satwa.
Sementara di Desa Botubarani, estimasi total nilai ekonomi kawasan ekowisata hiu paus mencapai Rp 7,89 miliar per tahun pada musim puncak kemunculan, yang merupakan gabungan dari nilai manfaat langsung dan nilai keberadaan. Kendati demikian, penerimaan dari sektor wisata belum dinikmati secara merata oleh seluruh warga desa dan transparansi keuangan pengelola lokal masih terbatas. Tanpa adanya sistem penggajian tetap, pengelola perahu memilih memberi pakan udang secara rutin agar satwa terus berada di dekat perahu sehingga omzet sewa harian perahu tidak merugi.
“Di balik angka perputaran ekonomi wisata yang mencapai miliaran rupiah, nelayan di tingkat bawah tetap menanggung defisit tahunan yang memaksa mereka mengabaikan keselamatan satwa.”

Sumber: Citra Septiani (MFP, 2024), CSF Research Report
Keterbatasan Alternatif Ekonomi dan Tekanan Penangkapan Hiu di Wilayah Non-Wisata
Permasalahan ekowisata di Kiluan dan Gorontalo membuka pertanyaan penting mengenai apakah ketiadaan aktivitas pariwisata secara otomatis membuat satwa laut lebih terlindungi. Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, memberikan cermin jawaban atas kondisi tersebut.
Di Desa Batuwingkung, penangkapan hiu berlangsung secara tradisional tanpa adanya diversifikasi mata pencaharian ke sektor pariwisata. Sebanyak 96% nelayan di desa ini hidup dengan tingkat pendapatan di bawah standar Upah Minimum Regional (UMR) sektor industri. Akibat ketiadaan modal melaut, nelayan terikat utang pembelian bensin kepada pedagang perantara atau pengepul dengan menyita dokumen perahu sebagai agunan pinjaman.
Keterbatasan alternatif ekonomi ini memaksa nelayan terus beroperasi di zona perairan Napo Nenung dan Napo Bowone. Hasil pemantauan pendaratan mencatat bahwa 85% hasil tangkapan hiu lanjaman (Carcharhinus falciformis) merupakan fase anakan atau juvenile yang ditangkap langsung di habitat pembesarannya (nursery area) demi mencicil utang modal kepada pedagang perantara. Bukti empiris dari Sangihe menunjukkan bahwa ketiadaan mata pencaharian non-ekstraktif justru menjebak nelayan dalam perburuan ekstraktif yang mengancam regenerasi populasi satwa di alam liar.
“Ketiadaan alternatif mata pencaharian non-ekstraktif mengunci nelayan dalam jeratan utang, memicu perburuan destruktif yang memusnahkan anakan hiu di habitat aslinya.”
Dua Wajah Eksploitasi Laut akibat Kegagalan Pasar
Perbandingan dari ketiga wilayah studi tersebut memperlihatkan keterkaitan masalah yang berakar pada kegagalan pasar (market failure). Pertama, satwa laut merupakan sumber daya milik bersama (common-pool resources) dengan akses terbuka (open-access) yang rentan mengalami eksploitasi berlebih. Kedua, terdapat eksternalitas negatif di mana biaya stres satwa dan penurunan kualitas ekosistem tidak diperhitungkan dalam penentuan tarif wisata harian. Ketiga, struktur pasar modal yang asimetris menciptakan keterikatan utang modal dalam relasi patron-klien yang tidak seimbang antara nelayan dan pedagang perantara.
Kondisi tersebut melahirkan dua wajah pemanfaatan laut di Indonesia. Wajah pertama adalah pemanfaatan ekstraktif fisik di wilayah non-wisata, di mana satwa ditangkap dan dibunuh untuk diambil sirip serta dagingnya guna melunasi pinjaman operasional, sebagaimana terjadi pada penangkapan anakan hiu di Sangihe. Wajah kedua adalah eksploitasi perilaku di kawasan wisata yang bertata kelola lemah, di mana satwa dibiarkan hidup di habitatnya, namun pola makan dan jalur renangnya diubah secara buatan demi memuaskan ekspektasi wisatawan, seperti yang terjadi di Kiluan dan Botubarani.
Ekowisata yang tidak terkelola dengan matang hanya mengubah instrumen kerja nelayan dari jaring tangkap ke kemudi perahu sewa tanpa membenahi struktur insentif ekonominya. Selama nelayan berada dalam posisi rentan dan terbebani defisit modal harian, satwa liar akan selalu menjadi instrumen untuk bertahan hidup.
“Tanpa penataan struktur ekonomi dan insentif di tingkat tapak, laut kita hanya berpindah dari perburuan fisik satwa ke eksploitasi perilaku berkedok ekowisata.”
Membenahi Ekonomi Tapak untuk Keselamatan Satwa
Menyelamatkan ekosistem laut tidak dapat diselesaikan hanya dengan memasang papan larangan di pesisir, melainkan harus menyasar pembenahan ekonomi tapak nelayan. Oleh karena struktur masalah ekonomi dan tahap perkembangan di tiap kawasan berbeda, instrumen kebijakan yang diterapkan pun tidak dapat diseragamkan.
Di wilayah pra-wisata seperti Sangihe, rekomendasi riset berfokus pada penguatan kelembagaan desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Melalui pemodelan bisnis wisata selam berbasis benchmark Morotai, BUMDes diproyeksikan berpotensi menghasilkan keuntungan bersih hingga Rp 1,16 miliar per tahun bagi desa. Keuntungan tersebut dirancang untuk mendanai skema pelunasan utang nelayan (Debt Buyout) guna membebaskan dokumen perahu dari pedagang perantara, serta memberikan upah harian yang pasti bagi pengelola perahu wisata agar nelayan berhenti menangkap anakan hiu.
Untuk destinasi yang telah berjalan, instrumen yang digunakan harus disesuaikan dengan karakteristik pasar dan batas biologisnya. Di Gorontalo, pemerintah daerah perlu menerapkan instrumen berbasis pasar berupa tiket retribusi konservasi berdasarkan nilai rata-rata kesediaan membayar (mean Willingness to Pay) hasil survei CVM, yaitu sebesar Rp 115.871 untuk wisatawan domestik dan Rp 214.440 untuk wisatawan mancanegara. Pendapatan retribusi ini dialokasikan khusus untuk pembiayaan pengawasan dan kompensasi pengelola, sekaligus berfungsi menyaring permintaan kunjungan agar kembali ke batas aman Daya Dukung Kawasan (DDK) fisik sebesar 24 orang per hari.
Sementara di Kiluan, pendekatan regulasi langsung (command and control) diperlukan melalui penerapan sistem giliran armada perahu (rostering) guna membatasi kuota harian maksimal 70 perahu per hari. Kebijakan ini dipadukan dengan penegakan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayaran yang ketat, seperti menjaga jarak pendekatan minimal 50 meter dan batas kecepatan maksimal 4 knot, mengacu pada pedoman kode etik pengamatan cetacea internasional agar lumba-lumba terhindar dari stres.
Keberhasilan ekowisata pada dasarnya bertumpu pada ketepatan memilih kombinasi instrumen kebijakan ekonomi dan tata kelola kelembagaan. Hanya ketika upaya pelestarian satwa mampu menjamin kepastian pendapatan yang adil bagi nelayan di tingkat bawah, ekowisata dapat berfungsi seutuhnya sebagai penyelamat ekosistem laut Indonesia.
“Ekowisata yang berkelanjutan baru tercipta ketika perlindungan satwa laut dan kepastian ekonomi nelayan lokal dirancang untuk saling menopang satu sama lain.”