Hak Ulayat dan Nilai Ekonomi Konservasi Lanskap: Refleksi dari Share & Learn Papua

Pada akhir Januari 2026, sejumlah akademisi, penggiat masyarakat sipil, pemerintah daerah, mahasiswa, serta perwakilan masyarakat adat berkumpul dalam sebuah ruang diskusi daring untuk membicarakan satu isu yang semakin krusial bagi masa depan Papua: bagaimana hak ulayat dan nilai ekonomi konservasi lanskap dapat diintegrasikan secara adil dalam pembangunan berkelanjutan. Diskusi ini difasilitasi oleh CSF Indonesia melalui kegiatan Share & Learn Papua Series 2, yang diselenggarakan pada 31 Januari 2026 dan diikuti oleh 29 peserta dari berbagai latar belakang.

Kegiatan ini berangkat dari pemahaman bahwa pembangunan di Papua tidak dapat dilepaskan dari keberadaan dan peran masyarakat adat. Hak ulayat bukan hanya sebuah konsep hukum atau budaya, tetapi juga mencerminkan sistem pengelolaan lanskap yang telah menjaga keseimbangan antara manusia dan alam selama generasi. Namun, dalam praktik pembangunan, nilai ini kerap terpinggirkan, baik dalam perencanaan ruang, kebijakan sektor, maupun penilaian ekonomi.

Melalui forum Share & Learn ini, CSF Indonesia membuka ruang dialog untuk melihat hak ulayat dari perspektif yang lebih utuh sebagai fondasi tata kelola lanskap yang adil, berbasis hak, dan bernilai ekonomi. Diskusi menghadirkan berbagai sudut pandang, mulai dari aspek hukum pengakuan masyarakat adat, praktik pendampingan di lapangan, hingga pengalaman langsung membangun inisiatif konservasi berbasis masyarakat adat di Papua.

Salah satu benang merah yang muncul dari diskusi adalah pentingnya menggeser cara pandang terhadap konservasi. Selama ini, konservasi sering diasosiasikan sebagai biaya atau beban bagi pembangunan. Padahal, lanskap adat yang dikelola berdasarkan hak ulayat menghasilkan nilai ekonomi yang nyata—mulai dari jasa ekosistem, ketahanan pangan lokal, penyimpanan karbon, hingga peluang ekowisata berbasis komunitas. Nilai-nilai ini sering kali tidak terlihat dalam angka-angka resmi pembangunan, tetapi sangat menentukan kesejahteraan jangka panjang masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Berbagai pengalaman lapangan yang dibagikan dalam diskusi menunjukkan bahwa ketika hak ulayat diakui dan masyarakat adat terlibat sebagai aktor utama, konservasi justru dapat menciptakan insentif ekonomi. Praktik seperti ekowisata berbasis hutan adat, pengelolaan lanskap secara kolektif, dan pendampingan kelembagaan adat memperlihatkan bahwa pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan tidak harus berjalan terpisah. Tantangannya terletak pada bagaimana nilai-nilai tersebut diintegrasikan ke dalam kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah.

Diskusi juga menyoroti berbagai hambatan yang masih dihadapi, mulai dari proses pengakuan hak ulayat yang panjang, keterbatasan kapasitas di tingkat lokal, hingga belum konsistennya integrasi perspektif ekonomi lingkungan dalam kebijakan publik. Meski demikian, forum ini memperlihatkan besarnya modal pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki oleh masyarakat adat, akademisi, dan organisasi lokal di Papua—modal yang perlu dihimpun melalui kolaborasi lintas sektor.

Salah satu dinamika menarik dalam kegiatan ini adalah meningkatnya peran aktif alumni CSF, khususnya yang bekerja dan tinggal di Papua. Mereka tidak hanya berpartisipasi sebagai peserta, tetapi juga berbagi pengalaman, perspektif lokal, dan praktik baik pengelolaan sumber daya alam berbasis hak ulayat. Hal ini memperkaya diskusi sekaligus menunjukkan pentingnya jejaring pembelajaran jangka panjang dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.

Melalui Share & Learn Papua Series 2, CSF Indonesia menegaskan bahwa hak ulayat bukan penghambat pembangunan, melainkan modal sosial, ekologis, dan ekonomi yang harus diarusutamakan. Integrasi hak ulayat dan nilai ekonomi konservasi lanskap menjadi langkah kunci untuk memastikan bahwa pembangunan di Papua berjalan secara inklusif, menjaga kelestarian lingkungan, dan benar‑benar berpijak pada kesejahteraan masyarakat adat.